TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo angkat bicara soal pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, yang menyebut pemberian remisi 49 napi kasus korupsi pada Natal 2014 atas rekomendasi Kejaksaan.
"Soal remisi itu saya tidak diminta rekomendasi. Itu kewenangan dari Ditjen Lapas," kata Prasetyo di Kejagung, Senin (29/12/2014).
Dijelaskan Prasetyo, tata cara pemberian remisi tidak perlu menunggu Kejaksaan. Pasalnya pemberian remisi sepenuhnya kewenangan pihak Lapas.
"(Pemberian remisi) itu dari pengamatan dari hari ke hari, termasuk soal perilaku dan kesan perbaikan diri. Semua itu kan yang tahu pihak lapas, kewenangannya Dirjen Lapas," tandasnya.
Prasetyo menambahkan, pengamatan pihak lapas soal keseharian bisa dijadikan bahan pertimbangan pihak Ditjen PAS sebelum memberikan remisi pada hari-hari besar.
"Mekanisme remisi tidak perlu tunggu dari kejaksaan, kecuali napi itu masih menjalani proses perkara lain di kejaksaan," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Dirjen PAS Handoyo Sudrajat menyampaikan pihaknya memberikan remisi kepada 49 napi kasus korupsi pada hari Natal 2014 tak terlepas karena adanya rekomendasi dan persetujuan dari kejaksaan selaku lembaga yang menangani perkara mereka.