Tribunnews.com, Jakarta, - Agatha Lily, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau lembaga penyiaran agar berempati terhadap keluarga korban dalam peliputan hilangnya pesawat AirAsia QZ 8501 dari Surabaya menuju Singapura.
"Lembaga penyiaran dalam peliputan yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah wajib mempertimbangkan perasaan duka dan kondisi psikologis keluarga korban," kata Agatha dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2014).
Pihaknya meminta agar lembaga penyiaran (terutama stasiun televisi) tidak memaksa dan menekan keluarga korban untuk menjawab pertanyaan yang akan menambah rasa duka dan trauma apalagi memaksa mengambil gambar kondisi keluarga yang sedang terpukul.
"Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI secara jelas telah mengatur pedoman peliputan bencana yang wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran. Demikian imbauan ini kami sampaikan agar ditaati dengan penuh tanggung jawab," kata Agatha.
Pesawat AirAsia hilang kontak setelah terbang dari Surabaya menuju Singapura, Minggu pagi.
Pesawat A 320 itu mengangkut 155 penumpang dan enam kru.
Sebagian besar penumpang warga Indonesia, namun ada juga warga Malaysia, Singapura, dan Perancis.
Pencarian pesawat hilang hingga saat ini terus dilakukan di sekitar wilayah perairan Belitung dan Kalimantan. Namun belum ada tanda-tanda pesawat hilang akan ditemukan.