News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

Kasus Hadi Poernomo Molor, Samad Salahkan SDM dan Infrastruktur KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan hasil kerja BPK, salah satunya mengenai proses penambahan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara. KOMPAS/HERU SRI KUMORO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, belum dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Delapan bulan sejak menjadi tersangka, berkas penyidikan Hadi bahkan belum mencapai 60 persen.

"Jadi begini, setiap kasus berbeda-beda. Motif, modus yang berbeda-beda. Mungkin ada kasus, dua bulan, tiga bulan sudah rampung pemberkasannya. Tapi ada Kasus-kasus tertentu yang cukup rumit, itu memerlukan waktu yang cukup banyak dalam pemberkasannya," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, di KPK, Jakarta, Senin (29/12/2014) malam.

Samad mengakui pihaknya memang lambat dalam memproses suatu perkara terkait keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur. Namun, kata Samad, semua akan diproses dan tidak ada kasus yang dipeti-eskan.

"Kami juga memahami kegelisahan itu bahwa terlalu lama. Mungkin ke depan dengan bertambahnya jumlah penyidik, mungkin tadi kalau larinya 120 kita bisa tingkatkan 140. Intinya setiap kasus problemnya berbeda-beda sehingga penyelesaiannya pun berbeda-beda," ungkap Samad.

Menurut Samad, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan Hadi ketika berkasnya telah mencapai 60 persen.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 21 April 2014 lalu.

Penetapan tersangka tersebut terkait pengajuan keberatan bayar pajak PT Bank BCA pada 2003. Diduga atas perintah Hadi, keberatan pengajuan BCA yang semula ditolak berubah menjadi diterima.

Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar, dari besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada kas negara.

Hadi dikenakan sangkaan melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini