News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2015 Kemenag Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Kementerian Agama, M Jasin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin menegaskan pada tahun 2015 ini, satuan kerja (satker) Kementerian Agama, pusat maupun daerah, secara bertahap akan segera melaksanakan secara konsisten lima nilai budaya kerja, program Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM).

"Insya Allah secara bergulir pelaksanaan 5 nilai budaya kerja dan program WBK & WBBM akan secara konsisten dilaksanakan Kemenag baik satker pusat maupun daerah secara bertahap," kata M Jasin sebagaimana dikutip  Tribunnews.com, Jumat (2/1/2015) dari laman Kementerian Agama.

Menurut Jasin, sejauh ini, keputusan itu sudah disepakati Kemenag bersama 22 pimpinan Satker. Karenanya di 2015 akan komitmen melaksanakannya.

Mengenai implementasi komitmen tersebut, menurut Jasin bahwa itu harus diwujudkan dengan melaksanakan secara riil 20 item zona integritas (ZI). Selain itu, setiap satker juga harus siap untuk dievalusi dalam setiap semester terkait pelaksanaan 20 item ZI tersebut.

Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indikator proses.

Kedua puluh kegiatan konkrit itu adalah penandatangan dokumen pakta integritas, pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus dan penerapan kebijakan pelayanan publik.

Kemudian penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP, penerapan kebijakan pembinaan purna tugas, penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK, rekrutmen secara terbuka dan promosi jabatan secara terbuka.

Selanjutnya yakni mekanisme pengaduan masyarakat, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keterbukaan informasi publik.

Mantan Komisioner KPK ini berharap setidaknya ada 100 satker Kemenag yang akan melaksanakan 20 item zona integritas ini di tahun 2015.

Untuk itu, M Jasin mengaku akan terus mendorong satker-satker lainnya untuk segera menyatakan komitmennya dalam pelaksanaan WBK dan WBBM ini. Bahkan pihaknya juga akan mendorong setiap kanwil untuk menunjuk tiga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sebagai pilot project.

"Nanti setiap kanwil diminta menunjuk tiga Kemenag Kota/Kabupaten sebagai pilot project secara bertahap maka setiap tahun akan bertambah. Itjen mengharapkan tahun 2015 ini bisa 100 satker yang melaksanakan 20 item zona Integritas," ujarnya.

Terkait evaluasi, Jasin menjelaskan bahwa hal itu akan dilakukan oleh Inspektur Wilayah 2 yang menangani pelaksanaan evaluasi terhadap penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi.

"Cara penilaiannya dengan pendataan, misal berapa wajib lapor di satker tertentu sesuai PMA 91 tahun 2013; misal ada 50 orang, dan baru lapor 25 maka item itu nilainya 25," jelasnya.

"Karena ada 20 item penilaian, pasti segera disiapkan standar penilaiannya," imbuhnya.

Untuk mendorong semangat setiap satker, menurut Jasin harus ada reward dan punishment.

"Bisa dalam bentuk piagam penghargaan dan dikaitkan dengan grading remunerasi. Siapa yang berkinerja baik maka  imbalannya kenaikan remunerasi (point ini masih dalam kajian), serta diumumkan secara periodik kepada masyarakat," ujarnya.

Ia pun berharap hal ini nantinya dapat menjadi pemicu aparatur Kemenag untuk berlomba dalam kebaikan.

Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan memperhatikan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kemenag telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini