TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana yang akan diperoleh ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yakni sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
Klaim asuransi atau santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total," kata Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Menurut Firdaus, hal tersebut berlaku pula untuk penumpang AirAsia QZ8501 yang saat ini dikabarkan melanggar jadwal terbang. Adapun pergantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.
Firdaus pun mengatakan, bagi korban yang telah membeli asuransi dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. Maka, mendapatkan tambahan klaim asuransi lagi antara Rp 750 juta atau Rp 315 juta.
"Dari 155 penumpang, yang membeli Asuransi Dayin Mitra ada 25 orang. 10 penumpang polis asuransi oneway (sekali jalan) dengan nilai pertanggungan Rp 750 juta, dan 15 penumpang membeli return (pergi-pulang)," tuturnya.