News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat AirAsia jatuh

Ahli Waris Korban AirAsia Dapat Rp 1,25 Miliar Per Orang

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana yang akan diperoleh ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yakni sebesar Rp 1,25 miliar per orang.

Klaim asuransi atau santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total," kata Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Menurut Firdaus, hal tersebut berlaku pula untuk penumpang AirAsia QZ8501 yang saat ini dikabarkan melanggar jadwal terbang. Adapun pergantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.

Firdaus pun mengatakan, bagi korban yang telah membeli asuransi dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. Maka, mendapatkan tambahan klaim asuransi lagi antara Rp 750 juta atau Rp 315 juta.

"Dari 155 penumpang, yang membeli Asuransi Dayin Mitra ada 25 orang. 10 penumpang polis asuransi oneway (sekali jalan) dengan nilai pertanggungan Rp 750 juta, dan 15 penumpang membeli return (pergi-pulang)," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini