TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Golkar versi Munas Bali MS Hidayat mengakui sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganggu jalannya perundingan damai. PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang gugatan pertama yang ditayangkan kubu Agung Laksono, kemarin.
"Ya bisa mengganggu. Tadinya kita sudah sepakat semua status quo," kata Hidayat ketika dihubungi, Selasa (6/1/2015).
Padahal, Kubu Ical mengharapkan adanya perundingan damai pada 8 Januari 2015. Tetapi, kubu Agung malah maju di pengadilan. Kemudian, kata Hidayat, Agung juga telah berkirim surat instruksi ke DPD-DPD. Surat itu berisikan permintaan kepada DPD untuk menggelar Musyawarah Daerah serta koordinasi dengan Golkar pimpinan Agung Laksono.
"Jadi rasanya memang harus di pengadilan mencari kebenaran. Misalnya minta pengadilan verifikasi peserta-peserta munas Ancol itu siapa sih sebenarnya, apa sesuai ketentuan AD/ART dan sebagainya," katanya.
Hidayat menuturkan adanya kesepakatan pencabutan gugatan pada saat perundingan pertama Desember 2014. Ia pun kini pesimis perundingan damai menghasilkan keputusan yang baik bagi kedua belah pihak. "Saya tidak optimis. Kami juga cenderung menuju pengadilan," tuturnya.