News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Kubu Ical Akui Gugatan Agung Ganggu Perundingan Damai

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar, MS Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Golkar versi Munas Bali MS Hidayat mengakui sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganggu jalannya perundingan damai.‎ PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang gugatan pertama yang ditayangkan kubu Agung Laksono, kemarin.

"Ya bisa mengganggu. Tadinya kita sudah sepakat semua status quo," kata Hidayat ketika dihubungi, Selasa (6/1/2015).

Padahal, Kubu Ical mengharapkan adanya perundingan damai pada 8 Januari 2015. Tetapi, kubu Agung malah maju di pengadilan. Kemudian, kata Hidayat, Agung juga telah berkirim surat instruksi ke DPD-DPD.‎ Surat itu berisikan permintaan kepada DPD untuk menggelar Musyawarah Daerah serta koordinasi dengan Golkar pimpinan Agung Laksono.

"Jadi rasanya memang harus di pengadilan mencari kebenaran. Misalnya minta pengadilan verifikasi peserta-peserta munas Ancol itu siapa sih sebenarnya, apa sesuai ketentuan AD/ART dan sebagainya," katanya.

Hidayat menuturkan adanya kesepakatan pencabutan gugatan pada saat perundingan pertama Desember 2014.‎ Ia pun kini pesimis perundingan damai menghasilkan keputusan yang baik bagi kedua belah pihak. "Saya tidak optimis. Kami juga cenderung menuju pengadilan‎," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini