News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat AirAsia jatuh

OJK: Jasa Raharja Tidak Wajib Bayar Santunan ke Korban AirAsia

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa PT Jasa Raharja tidak memiliki kewajiban, untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura.

"Rute AirAsia QZ8501 bukan dalam negeri, maka penumpang tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Kalau di cover dibayar Rp 50 juta per orang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Tidak ditanggungnya penumpang AirAsia oleh Jasa Raharja, kata Firdaus, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang di Darat, Sungai Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara serta Undang-undang Nomo 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.

Mengingat pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan Timur, keberangkatan Surabaya ke Singapura tidak dalam rute perjalanan dalam negeri dan dalam tarif angkutan pesawat dimaksud tidak termasuk iuran wajib.

"Maka penumpang AirAsia QZ8501 tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan penumpang umum oleh PT Jasaa Raharja," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini