Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kurun waktu 2014, jajaran Kejaksaan agung telah melakukan eksekusi pidana badan pada 590 perpidana.
"Di 2014, kami melakukan 590 eksekusi badan pada para terpidana. Dan beberapa diantaranya ada yang menarik perhatian publik," terang Jaksa Agung, HM Prasetyo, Selasa (6/1/2015).
Dipaparkan Prasetyo eksekusi terpidana yang menarik perhatian masyarakat diantaranya Andrian Kiki Ariawan, terpidana perkara korupsi penyimpangan dana BLBI.
Ada pula Sumita Tobing, terpidana perkara korupsi pengadaan peralatan sinar TVRI. Serta Rahudman Harahap, terpidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa, kab Tapanuli Selatan TA 2005.
"Ada juga Bambang Guritno, terpidana perkara korupsi pengadaan buku tingkat SD/MI tahun 2004," lanjutnya.
Lalu terpidana Hotasi DP Nababan terkait korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-500 dan Boeing 737-400 dari AS.
Terpidana Indar Atmanto, korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gtz/Generasi 3 (3G) pada PT Indosat Mega Media (IM2).
"Termasuk pula Herland, Ricky Prematury, dan Bachtiar Abdul Fatah, ketiganya terpidana korupsi proyek bioremedasi PT Chevron Pasific Indonesia," tambah mantan polisiti Nasional Demokrat tersebut.