TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Ridwan Bae menilai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menunjukkan sikap arogansi. Hal itu terkait keputusan pemberlakuan Peraturan Menteri No.91 tahun 2014, tarif pesawat murah dihapuskan mulai 1 Januari 2015 yang lalu.
"Di mana mengambil sikap tanpa dasar hanya berlandaskan hilangnya AirAsia, tanpa penelitian mendalam, sikap arogansi yang sangat merugikan," tutur Ridwan ketika dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015).
Menurut Ridwan, tidak terdapat korelasi antara harga tiket murah dengan masalah penerbangan. Tetap saja, maskapai penerbangan harus menaati regulasi dan undang-undang yang ada di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tiket murah, Politisi Golkar itu mengatakan masyarakat bisa menduga menteri perhubungan bermain dengan maskapai
"Kita akan hearing dengan pemerintah, kita dengarkan penjelasan pemerintah," tutur Ridwan.
Ia pun menyarankan agar maskapai penerbangan milik negara Garuda Indonesia dapat bertarif murah. Karena bila terlalu mahal akan memberatkan masyarakat.
"Ini milik negara lebih mahal daripada swasta," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dengan pemberlakuan Peraturan Menteri No.91 tahun 2014, tarif pesawat murah dihapuskan mulai 1 Januari 2015 yang lalu. Kementerian Perhubungan pun menegaskan tidak ada lagi tarif promo untuk tiket pesawat.
"Tidak ada lagi tarif promo pesawat," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Barata di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (8/1/2015).