News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat AirAsia Jatuh

Risma Mohon Asuransi Korban AirAsia Tidak Dipotong

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Surabaya Tri Rismaharini melayani dan melakukan pendataan keluarga penumpang pesawat Air Asia yang hilang kontak asal Surabaya di Crisis Center AirAsia di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Minggu (28/12/2014). Pesawat AirAsia dengan nomer penerbangan QZ 8501 berangkat dari Surabaya menuju Singapura pada pukul 05.20 WIB dengan membawa 155 penumpang hilang kontak berada di antara Tanjung Pandan (Pulau Belitung) dan Pontianak (Kalimantan Barat). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta AirAsia dan perusahaan asuransi agar tidak memotong klaim asuransi yang akan terima ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura.

Menurutnya, biaya-biaya yang telah dikeluarkan pihak AirAsia untuk membantu keluarga korban diharapkan tidak dihitung ke biaya asuransi yang akan diterima ahli waris ke depan.

"Saya berharap itu di luar dana kompensasi yang mereka terima. Saya mohon jangan sampai dipotong asuransi yang akan diterima," kata Risma di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Permintaan Risma tersebut didasarkan atas penyataan pihak keluarga korban AirAsia kepada dirinya. Di mana, permohonannya agar bantuan yang sudah diterima tidak memakai uang asuransi.

Risma pun mengatakan, biaya pemakaman dan pembelian peti jenazah saat ini dibebaskan alias gratis karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Kota Surabaya.

"Selama ini memang proses itu (pemakaman dan peti jenazah) tidak memakan biaya, itu tidak bayar. Kami minta jangan sampai nanti kemudian, keluarga dipotong asuransinya, jangan sampai, kalau itu terjadi mereka resah lagi," tuturnya.

Seperti diketahui, ahli waris korban AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura akan menerima dana santunan dari asuransi sebesar Rp1,25 miliar per orang.

Klaim asuransi atau santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Ankutan Udara. Adapun pergantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.

Sementara, bagi korban yang telah membeli asuransi dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, mereka mendapatkan tambahan klaim asuransi lagi antara Rp750 juta untuk asuransi oneway (sekali jalan) dan Rp315 juta asuransi return (pergi-pulang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini