News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat AirAsia Jatuh

Risma Siapkan Ahli Asuransi Tangani Santunan Korban AirAsia QZ8501

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini datang ke terminal II Bandara Juanda. Risma langsung menemui para keluarga penumpang AirAsia yang hilang kontak untuk ikut menenangkannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku terus mendampingi keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura. Salah satunya dengan menyiapkan tim ahli asuransi.

"Terus terang, saya tidak pernah membayangkan ada kejadian ini (jatuhnya AirAsia QZ8501). Pertama saya lakukan, saya membuat dampingan keluarga. Hari pertama sangat kacau, AirAsia juga enggak siap, semua kebutuhan dari kami (Pemkot Surabaya)," tutur Risma di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Setelah hari pertama sudah dilalui, Risma pun menyiapkan beberapa ahli yang paham dunia asuransi. Sebab, klaim asuransi diterima oleh ahli waris keluarga korban tersebut harus seutuhnya diterima tanpa ada biaya administrasi ataupun potongan lainnya.

"Saya tidak begitu mengerti akan asuransi, saya siapkan ahli asuransi untuk mengani klaim asuransi keluarga korban," ujar Risma.

Selain ahli asuransi, Risma juga mendirikan beberapa ahli lainnya, seperti psikolog dan psikiater. Hal ini dilakukan, semata-mata untuk meringankan beban yang ditanggung keluarga korban. "Psikiater dan psikolog selalu mendampingi mereka setiap harinya," ucapnya.

Seperti diketahui, ahli waris korban AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura akan menerima dana santunan dari asuransi sebesar Rp1,25 miliar per orang.

Klaim asuransi atau santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Ankutan Udara. Adapun pergantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.

Sementara, bagi korban yang telah membeli asuransi dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. Maka, mendapatkan tambahan klaim asuransi lagi antara Rp750 juta untuk asuransi oneway (sekali jalan) dan Rp315 juta asuransi return (pergi-pulang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini