TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengatakan, dalam musibah kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang paling bertanggung penuh adalah Menteri Perhubungan.
Hal tersebut sebagaimana amanat UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan khususnya pasal 308.
"Menteri menjadi bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan," kata Yudi dalam diskusi bertema 'Wajah Penerbangan Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Menurutnya, jika sebuah pesawat mengalami kecelakaan, menteri yang paling bertanggung jawab sebagai regulator. Yudi juga menyesalkan keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang malah membekukan AirAsia rute Surabaya-Singapura karena alasan tak berizin.
"Seharusnya menteri bukan menghukum maskapai, tapi benahi dulu regulatornya," kata Yudi.
Sementara itu, mantan Menteri Perhubungan Budi Muliawan Suyitno menilai baik dan buruknya industri penerbangan tergantung Kementerian Perhubungan selaku regulator.
"Karena yang selalu diaudit di dunia Internasional adalah regulator. Kalau regulatornya baik maka operator dan semuanya baik. Tapi kalau regulatornya busuk maka semua akan buruk," katanya.
Ditempat yang sama, pengamat penerbangan Samudra Sukardi bahwa dalam dunia penerbangan regulasi adalah hal yang paling utama. Regulator harus memastikan penerbangan agar tidak semrawut.
"Regulator membuat regulasinya, kalau regulasinya semrawut maka operator dan penerbangannya bisa semrawut. Regulator harus menjalankan dan mengawasi karena airlines tidak mungkin tidak ikut regulasi," kata Sukardi.