News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Bukti Kerja Kompolnas Tidak Rapi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin di kediaman Budi Gunawan, Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). Menurut Aziz pertemuan ini merupakan salah satu proses fit and proper test. Selanjutnya Rabu (14/1/2015) akan dilakukan fit and proper test yang resmi di Gedung DPR RI. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2004-2006. (The Jakarta Post/Dhoni Setiawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penilaian ‎Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, telah menjadi rujukan Presiden Jokowi untuk merekomendasikan Jenderal bintang tiga tersebut sebagai calon Kapolri satu-satunya.

Namun ternyata pada selasa kemarin, Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait rekening gendut.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai buruknya hasil penilaian Kompolnas menandakan ada cara kerja yang tidak beres dalam lembaga tersebut.

"Ada cara kerja yang tidak rapi oleh Kompolnas. Mereka mesti sadar, kalau (Kompolnas) masih berkelit ini akan lebih rusak," ujar Bambang di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta, Rabu (14/1/2014).

Sementara itu, di tempat yang sama Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan dengan tersangkanya Budi Gunawan, sebaiknya pencalonan Kapolri terhadap jenderal bintang tiga tersebut meati segera dicabut.

"Jadi penekanannya sekarang, cabut pencalonan Budi Gunawan, langsung ungkap ke publik bagamana mekanisme memilih calon Kapolri baru," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini