Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online (judol) yang sebelumnya turut melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua tersangka yang sebelumnya sempat kabur ke luar negeri itu nantinya akan dibawa ke Polda Metro melalui Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.00 WIB malam ini.
"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, dua tersangka yang pihaknya tangkap masing-masing inisial MN dan DM.
Keduanya diketahui memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi online tersebut.
"Peran MN bertugas menyetorkan list Web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," jelas Wira.
Terkait hal ini sebelumnya, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 15 tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI.
Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi, empat orang warga biasa di mana dua di antaranya berstatus DPO.
Baca juga: Pangdam I Bukit Barisan Temui Keluarga Korban Insiden Sibiru-biru Hingga Datangi Markas Yon Armed 2
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi di Bekasi Jawa Barat selama kurang lebih satu jam lamanya polisi menyita beberapa komputer milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran.
“Tentunya penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya,” ungkap Ade Ary.
Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).