TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan atas kepemilikan rekening gendut oleh KPK terus menuai komentar.
Terlebih sejak Polri memastikan rekening calon Kapolri terpilih itu bebas dan tak ada yang mencurigakan berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, pada 2010 lalu Bareskrim Polri telah menyelidiki rekening Budi Gunawan sebagaimana permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penyelidikan menyatakan rekening Budi tak ada yang mencurigakan. Hasil penyelidikan itu oleh Polri juga telah diserahkan kembali ke PPATK.
"Nah dalam hal ini KPK seharusnya melakukan koordinasi supervisi untuk melakukan penyelidikan," kata Romli kepada wartawan, Rabu (14/1/2015).
Namun sayang pada waktu itu KPK tak juga mengusut ulang hasil penyelidikan Polri dan baru saat ini tiba-tiba saja menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Kenapa lima tahun lamanya diam saja (KPK-red). Seharusnya dari dulu saja menelisik, ini tiba-tiba langsung tetapkan tersangka," katanya.