TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jangan sekali-kali pernah memberikan uang terimakasih kepada penghulu saat acara pernikahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang terimakasih kepada penghulu adalah gratifikasi dan tergolong tindak pidana.
"Kalau ada yang mau 'ngasi' penghulu di pernikahan-pernikahan, laporkan. Itu pidana. Dan itu langsung bisa diproses secara hukum," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Giri menegaskan, tarif pernikahan sebesar Rp 600 ribu dibebankan apabila penghulu tersebut dipanggil ke rumah dan di luar jam kerja. Oleh karena itu, sebenanrya penghulu kini sudah mendapatkan honor dan uang transportasi yang luar biasa besar.
Menurut dia, dari biaya nikah sebesar Rp 600 ribu tersebut, sekitar 90 persen kembali ke KUA. Sekali pernikahan, besaran yang mereka dapatkan berkisar Rp 125.000 hingga Rp 500.000. Giri mengingatkan jika masyarakat ingin nikah gratis, menikahlah di KUA.
"Tarifnya sekarang 600 ribu. Kalau mau gratis ke kantor KUA," tukas Giri.
Sekedar informasi, Kementerian Agama mengeluarkan aturan ketentuan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu. Biaya itu harus dibayar pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahannya di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Besaran uang dalam peraturan yang saat itu dikeluarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin itu digunakan untuk biaya administrasi dan transportasi penghulu yang bekerja pada hari libur.
Peraturan tersebut disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah dan Rujuk. Peraturan pemerintah tersebut merupakan hasil revisi atau perubahan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajar (PNPB) di lingkup Kementerian Agama.