TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, M Junaedillah, terkait dugaan korupsi permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat TA 2010-2012.
Junaedillah akan dimintai keterangannya oleh penyidik untuk tersangka Bupati Lombok Barat 2014-2019, Zaini Arony.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA (Zaini Arony)," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Selain memeriksa Junaedillah, KPK juga memanggil Asisten 1 Pemerintahan Kab Lombok Barat H. MS. Udin dan seorang notaris / pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Fitri Susanti.
Sekedar informasi, KPK menetapakan Bupati Lombok Barat 2014-2019, Zaini Arony, sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan senilai Rp2 miliar.
Bupati Zaini ditetapkan tersangka terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata khususnya lapangan golf terhadap PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.