News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Kabid Perizinan Lombok Barat Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lombok Barat Zaini Aroni saat hadir di Festival Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/9/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, M Junaedillah, terkait dugaan korupsi permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat TA 2010-2012.

Junaedillah akan dimintai keterangannya oleh penyidik untuk tersangka Bupati Lombok Barat 2014-2019, Zaini Arony.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA (Zaini Arony)," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Selain memeriksa Junaedillah, KPK juga memanggil Asisten 1 Pemerintahan Kab Lombok Barat H. MS. Udin dan seorang notaris / pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Fitri Susanti.

Sekedar informasi, KPK menetapakan Bupati Lombok Barat 2014-2019, Zaini Arony, sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan senilai Rp2 miliar.

Bupati Zaini ditetapkan tersangka terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata khususnya lapangan golf terhadap PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini