Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman secara tiba-tiba oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sangat perlu untuk dipertanyakan. Menurut Guru besar hukum tata negara UGM Deni Indrayana ada kesalahan-kesalahan yang mendasar terkait hal tersebut.
"Memang sangat perlu dipertanyakan apa alasan pemberhentian Kapolri Sutarman," kata Deni Indrayana saat menghadiri aksi mengawal kapolri di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).
Ia menyarankan, agar Jokowi segera memilih kapolri definitif, kemudian secepatnya memilih kapolri tetap permanen melalui proses yang benar dan baik, dengan melibatkan KPK dan PPATK guna memastikan tidak ada rekening gendut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman. Hal itu disampaikan Jokowi di ruang utama Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/1).
"Berkaitan dengan Polri. Tadi sore telah saya tandatangani dua Keppres, Keppres pertama tentang pemberhentian Jenderal polisi Sutarman sebagai Kapolri," ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengumumkan pengganti sementara kursi Kapolri kepada Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti selaku pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
"Kemudian Keppres tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti untuk laksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab Kapolri," kata Jokowi.
Menunjuk Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri lantaran Kapolri terpilih, Komjen Polisi Budi Gunawan saat ini masih berurusan dengan status hukumnya sebagai Tersangka.