News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Terpidana Mati Sindikat Bali Nine Masuk Daftar Tunggu Eksekusi Mati

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Myuran Sukumaran, napi asal Australia, salah seorang anggota penyelundup narkoba Bali Nine tampak menikmati acara dangdutan di Lapas Kerobokan, Sabtu (25/02/2012)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terpidana mati kasus narkoba yang terkenal dengan sebutan "Bali Nine" kini tengah menunggu kepastian waktu eksekusi mereka.

Satu terpidana telah ditolak pengajuan grasinya, sementara satu terpidana lainnya masih menanti keputusan presiden.

Kedua orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005.

Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine.

Sindikat "Bali Nine" terdiri atas 9 orang warga negara Australia berusia 18-28 tahun ketika mereka ditangkap di Bali, April 2005.

Selain Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, ada Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Keduanya telah mengajukan grasi kepada presiden. Namun, pengajuan grasi Sukumaran ditolak. Perpres penolakan grasi itu diterima Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/1/2015).

Sementara grasi yang diajukan Andrew Chan sampai sekarang belum dijawab oleh Presiden.

Hal inilah yang membuat eksekusi terhadap Sukumaran belum dapat dilaksanakan. Sebab, sesuai UU No 2/PNPS/1964, eksekusi harus dilakukan bersamaan.

"Ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang atau beberapa orang, tentunya eksekusinya dilaksanakan bersamaan. Jadi rasanya menunggu giliran. Ketika kawannya grasinya sudah turun, baru kita akan merencanakan untuk yang sama eksekusi bagi yang bersangkutan," jelas Prasetyo jumpa pers di Kejagung, Kamis (15/1/2015) lalu saat ditanya status terpidana Bali Nine.

Menurut Prasetyo, akan ada gelombang eksekusi mati berikutnya yang akan dilakukan oleh Kejagung setelah eksekusi enam terpidana pada Minggu dini hari.

Pada eksekusi berikutnya, lanjut Prasetyo, eksekusi juga diprioritaskan untuk terpidana mati kasus narkoba. (KOMPAS.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini