TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menyatakan Presiden Joko Widodo melakukan diskresi terhadap posisi Kepala Polri yang ditinggalkan oleh Jenderal Sutarman.
"Yang pasti kami tidak gunakan Pasal 11 ayat (5) tentang Plt Kapolri. Presiden lakukan diskresi dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan kepolisian," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Atas dasar itulah, Andi mengatakan saat ini Komjen Polisi Badrodin Haiti bisa mengambil kebijakan strategis meskipun dia masih tetap memangku jabatan sebagai Wakil Kepala Polri.
"Maka hari Jumat itu ambil keputusan untuk menetapkan Wakapolri menjalankan fungsi-fungsi harian," kata Andi.
Meski pengisian jabatan Kapolri yang dilakukan Presiden Jokowi tidak perlu berpatokan pada Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, namun Andi mengungkapkan Presiden tetap melakukan komunikasi dengan DPR.
"Presiden melakukan komunikasi dengan pak Setya Novanto (ketua DPR) hari Kamis malam. Keputusannya Jumat. Berkoordinasi. Hanya lisan, tertulisnya belum," tutur Andi.