TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014 akan dievaluasi.
Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
"Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM mandiri berhasil atau tidak," ungkap Marwan saat blusukan ke Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, evaluasi itu juga menyasar pada produktivitas fasilitator, tujuannya menjamin peningkatan kualitas pendampingan terhadap desa. Fasilitator yang tidak produktif tidak dilanjutkan.
"Kementerian Desa sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi UU Desa, di dalamnya soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya. Evaluasi bisa dilakukan Maret," imbuhnya.