News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU: Revisi UU Pilkada Boleh Asal Tidak Merubah Substansi Perppu

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah boleh saja dilakukan untuk tujuan penyempurnaan pemilihan yang lebih baik.

"Bagi kami (KPU) yang terpenting kalau ada revisi niatnya untuk penyempurnaan dari apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 1," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Husni menuturkan, revisi UU Pilkada dilakukan terkait hal-hal yang belum mempunyai sinergi terhadap undang-undang lainnya. Baik dalam proses tahapan pelaksanaan, antar tahapan maupun antar penyelenggara yang ditugaskan dalam Perppu tersebut.

Husni menyarankan, revisi UU Pilkada harus mempertimbangkan aspek yang tertuang pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Adapun revisi undang-undang yang menyangkut prinsip dasar dari Perppu dinilai sangat sulit untuk dirubah.

"Jadi, pada bagian-bagian itu saja tidak menggunakan substansi Perppu itu misalnya berubah dari langsung kemudian tidak langsung," kata Husni.

Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu Pilkada Langsung melalui rapat paripurna tadi siang. Pengesahan Perppu itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri 442 dari 560 anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini