TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR melalui sidang paripurna akhirnya menyepakati pengesahan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemerintah Daerah untuk menjadi undang-undang (UU).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah memberikan beberapa catatan dalam UU Pilkada langsung tersebut.
"Pemerintah memiliki catatan untuk perbaikan ke depan," kata Tjahjo dalam pidatonya di dalam rapat paripurna di DPR.
Menurutnya, salah satu yang menjadi fokus pemerintah adalah tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan dampak sengketa pilkada serentak. Semuanya itu harus dibahas dengan cepat.
"Pemerintah membuka diri bersama DPR untuk bisa menyelesaikan secara cepat perubahan ini," kata Tjahjo.
Dirinya mengatakan, perbaikan atas beberapa hal ini tak akan mengganggu tahapan pilkada serentak. Semua perubahan ini demi kepastian hukum sebagai landasan Pilkada.
"Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah otonom yang akan melaksanakan pilkada serentak," kata Tjahjo.