TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten.
Wawan adalah Komisaris PT Bali Pasific Pragama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Wawan dan kakaknya Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy itu sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).