TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai kepolisian memiliki hak untuk mengajukan praperadilan KPK terkait kasus Budi Gunawan. Ia menuturkan KPK harus menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
"Kita hargai kepolisian yang mengajukan pra peradilan," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Martin mengatakan pengajuan praperadilan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Di mana hak seseorang untuk mengajukan praperadilan.
Martin mengatakan pengajuan praperadilan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Di mana hak seseorang untuk mengajukan praperadilan.
Politisi Gerindra itu juga membantah langkah yang diambil Polri sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK. Sebab setiap orang berhak membela diri di pengadilan.
"Ini kan termasuk bagian daripada usaha pembelaan itu. Dan itu hak yang diatur oleh hukum," tuturnya.
Selain itu, Martin mengungkapkan Komisi III DPR akan menggelar rapat Kerja dengan kepolisian, KPK dan Jaksa Agung.
"Kan kepolisian bagian dari pemerintahan, kita akan prioritaskan rapat kerja dengan kepolisian," katanya.