News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi: Bupati Tepuk Tangan Disahkannya UU Pilkada

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan keterangan pers di sela rapat kordinasi (rakor) bersama walikota dan bupati seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2015). Rakor Kali ini, tahap satu diikuti oleh bupati atau walikota wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS / ANDRI MALAU

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Bupati se-Indonesia menyambut gembira disahkannya dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)menjadi Undang-Undang.

"Tadi disampaikan Mendagri mengenai itu tepuk tangan semua Bupati tepuk tangan seneng banget," ungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) disela rapat Kordinasi bersama walikota dan bupati seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2015).

Rakor dibagi dalam beberapa tahap. Rakor tahap satu diikuti oleh bupati wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Presiden Jokowi pun menegaskan pemerintah akan siap menjalankan keputusan UU Pilkada.

"Sudah jadi keputusan pilkada langsung itu yang akan dijalankna kedepan," jelasnya.

Rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa (20/12/2015) mengesahkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang.

Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, 442 anggota dewan menyatakan setuju bahwa Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disahkan menjadi UU.

Namun Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan masih ada perbaikan yang perlu dilakukan terkait permasalahan dalam Perppu No.1 dan 2 Tahun 2014. Pasalnya diperlukan pemenuhan kebutuhan landasan yuridis yang komprehensif dan lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama tahun 2015 yang sudah memasuki tahapan persiapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini