TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan GM Kodeco Energy Co.Ltd, Lim Suk Kyun terkait kasus dugaan skandal jual beli gas alam di Bangkalan, Jumat (23/1/2015). Lim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa.
"Lim Suk Kyun diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (23/12015).
Selain Lim, KPK juga memeriksa mantan anak buah Lim yakni Widayat, Sugeng Tomi Firyanto selaku sekretaris DPRD Bangkalan dan Direktur Utama PT Media Karya Sentosa Sardjono.
"Mereka semua diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Untuk diketahui Sardjono sebelumnya juga sudah pernah dipanggil KPK pada 15 Desember 2014.
KPK pun sudah menggeledah kantor PT MKS di gedung Energi lantai 17 di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 pada Senin dan Selasa, 8-9 Desember 2014.
Kasus sendiri bermula saat KPK menangkap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada Senin (1/12/2014). Selanjutnya pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di rumahnya di Bangkalan.
Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan diduga mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.