TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie mengatakan ada tiga alat bukti yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Ada tiga alat bukti berupa dokumen atau surat, beberapa saksi dan dua ahli. Penyidik menyimpulkan BW bisa diperiksa dalam berita pemeriksaan tersangka," ujar Ronny Sompie, Jumat (22/1/2015).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menjadi tersangka terkait kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.
"Tersangka BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan MK," ujar Ronny
Menurut Ronny, kasus tersebut ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 2015. "Setelah itu, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim," tuturnya.