TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan aktivis 98, Andre Rosiade, menilai permasalahan yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang semakin meruncing karena lemahnya kinerja Presiden Joko Widodo. Menurutnya, janji-janji Jokowi yang akan memperkuat KPK sampai saat ini masih sekedar angin surga.
"Kan kita tahu janji-janjinya waktu kampanye seperti halnya akan meningkatkan jumlah penyidik KPK dan memperkuat anggaran KPK. Fakta yang ada kita lihat adalah Presiden Jokowi malah membiarkan Bareskrim yang baru beberapa hari diangkat oleh Polri malah mengkriminalisasi saudara BW (Bambang Widjojanto) dengan kasus lama," kata Andre kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Andre menuturkan, mengutip dari klarifikasi panitia seleksi KPK Todung Mulya Lubis menuturkan masalah yang menimpa BW itu sudah selesai. Andre pun membandingkan penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau SBY di saat menjabat itu mengumpulkan KPK dan Polri untuk diberikan arahan-arahan untuk penyelesaiannya. Kalau Jokowi terkesan tersandera oleh partai koalisi yang mendukungnya," tuturnya.
"Dalam hal ini terkesan PDIP dengan Megawati yang sangat ngotot menginginkan Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri. Jadi menunjukkan bahwa kecurigaan masyarakat waktu kampanye bahwa Jokowi presiden boneka semakin terbukti," tuturnya.
Sebelumnya, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi tersangkut kasus penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Mabes Polri.
Penetapan status tersangka langsung diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad beserta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Perkara itu masuk penyidikan dan tersangka Komjen BG sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji saat menjabat kepala biro Mabes Polri," ujar Samad.
Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh aparat kepolisian dari Bareskrim Polri saat setelah mengantar anaknya sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (24/1/2015) pagi kemarin.
Bambang ditangkap atas dasar laporan dari Sugianto Sabran terkait pengajuan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 lalu. Bambang pun status hukumnya telah berubah menjadi tersangka dalam kasus ini.