Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan melayangkan surat pengunduran diri kepada Ketua KPK Abraham Samad pada pekan depan.
Sebab, dirinya saat ini menyandang status tersangka dugaan pemberian saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi 2010.
Menurut Bambang, dalam Undang-Undang KPK tertulis jika ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka dalam suatu kasus maka akan diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Presiden Joko Widodo.
"Saya ini sebagai penegak hukum, saya harus tunduk di bawah konstitusi Undang-Undang, moral hukum dan etika hukum," ujar Bambang di rumahnya, Depok, Sabtu (24/1/2015).
Demi menghormati UU KPK tersebut, Bambang pun akan mengajukan surat pengunduran diri kepada Abraham.
Setelah sudah diterima Abraham maka dilanjutkan ke presiden untuk mempertimbangkan surat pengunduran diri Bambang.
"Saya harus mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan KPK. Mungkin minggu depan saya kirimnya," ucapnya.