Selain Hasto, KPK Buru Pihak Lain di Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK akan mendalami pihak lain yang membantu pelarian Harun Masiku sehingga menghalang-halangi proses penegakan hukum
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakalan memburu pihak lain terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron selama empat tahun lebih.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pihak lain yang membantu pelarian Harun sehingga menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK baru saja mengumumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
“Kemudian terkait juga dengan masalah tadi apakah dari kementerian dan lain-lain akan dilakukan (pendalaman), pokoknya seperti yang biasa kita lakukan di dalam penyidikan kalau ditemukan tindak pidana baru yang dilakukan oleh siapa pun itu, maka orang itu harus mempertanggungjawabkannya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
KPK diketahui hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun.
Padahal, pergerakan yang bersangkutan sempat terdeteksi di Bandara Soekarno Hatta.
Harun selalu lolos dari KPK di berbagai kesempatan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengaku akan mendalami pihak berwenang mengenai peristiwa tersebut.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas atau pergerakan seseorang keluar-masuk Indonesia, beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan.
“Tentu kita akan melalui proses yang ada di sini, mulai dari jenjang direktorat, dilakukan ekspose, kemudian ke kedeputian dan juga ke pimpinan seperti hal ini untuk penetapan tersangka HK,” kata Asep.
“Jadi, tidak hanya di kementerian, di mana pun jika ditemukan tindak pidana korupsi atau yang berkaitan dengan tindak pidana ini akan kita proses,” imbuh dia.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan dan mengumumkan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.