Suami Istri Berkomplot Curi Sepeda Motor Milik Penjaga Warung di Medan, Pelaku Sudah Beraksi 5 Kali
Sepasang suami istri Hans Begin Damanik dan Yulianar Safitri ditangkap polisi setelah beraksi mencuri sepeda motor di Medan Sumatera Utara.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepasang suami istri Hans Begin Damanik dan Yulianar Safitri ditangkap polisi setelah beraksi mencuri sepeda motor di Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara.
Pasangan suami istri tersebut diketahui mencuri sepeda motor milik pedagang warung di Jalan Bunga Lau, Kelurahan Kemenangan Tani.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya mengatakan, pencurian sepeda motor milik Yoel Wista Marthin Waruwu terjadi pada 21 November 2024.
Peristiwa bermula ketika korban yang menjaga warung, sekira pukul 05.00 WIB kedatangan dua pelaku Hans Begin Damanik dan istrinya Yulianar Safitri.
Keduanya memesan minuman dan duduk di warung yang dijaga korban.
Baca juga: Sosok Dokter di Medan Pelaku Penganiayaan Penjual Roti Bakar, Sempat Viral Cekcok di Parkiran RS
Rupanya, secara pelan-pelan pelaku Hans keluar dari warung menuju parkiran sepeda motor dan membawa kabur kendaraan korban.
Setelah suaminya berhasil membawa sepeda motor korban, Yulinar Safitri pun mencoba melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga.
Karena istrinya tertangkap, Hans sempat menyuruh anaknya mengembalikan sepeda motor yang sudah dibawa kabur.
Baca juga: Bripka Lila Astriza Buat Onar di Rumah Warga, Kapolrestabes Medan Minta Maaf, Janji Tindak Tegas
"Mereka datang dulu pesan minum, kemudian pelaku Hans ke parkiran sepeda motor dan mencuri sepeda motor. Istri pelaku ingin melarikan diri, namun tertangkap pelapor dan warga sekitar," kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya, Selasa (25/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu menambahkan, setelah istri pelaku utama ditangkap, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memburu Hans.
Tepatnya Selasa 24 Desember, Polisi berhasil menangkap Hans saat sedang pulas tidur di kediamannya, Jalan Medan-Binjai Km 10 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Hasil pemeriksaan, Hans dan juga istrinya mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi.
Kelima lokasinya yakni, di Kompleks Taman Setia Budi, RSUP Adam Malik 2 kali, Pasar Kampung Lalang dan Jalan Gagak Hitam atau Ring Road.
Saat ini Hasn sudah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Betul. Kurang lebih ada lima kali dia mencuri sepeda motor di berbagai lokasi,"kata Ipda Syawal Sitepu.
Iptu Eko mengimbau masyarakat tetap berhati-hati saat memarkir kendaraannya.
Masyarakat diimbau memasang kunci pengaman ganda setiap meninggalkan sepeda motornya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pasutri di Medan Tuntungan Curi Motor Pemilik Warung, Ditangkap karena Istri Ketinggalan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.