Atiqah Hasiholan Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Artis Atiqah Hasiholan memberikan keterangannya ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan warisan Ratna Sarumpaet.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Artis Atiqah Hasiholan memberikan keterangannya ke Bareskrim Polri untuk kasus dugaan tindak pidana penggelapan warisan yang melibatkan ibunya, Ratna Sarumpaet.
Diketahui Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh Husin Kamal yang merupakan cucunya sendiri.
Husin Kamal ini adalah anak dari Muhammad Iqbal, kakak dari Atiqah Hasiholan.
Laporan Husin Kamal tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2024 lalu.
Permasalahan ini pun berawal saat Ahmad Fahmy, ayah Atiqah Hasiholan, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan 8 ahli waris, yang salah satunya adalah Muhammad Iqbal.
Ahli waris ini terdiri dari tiga istri dan anak-anaknya.
Lebih lanjut Atiqah mengungkap bahwa ayahnya meninggalkan beberapa warisan untuk sang istri yakni Ratna Sarumpaet dan anaknya, yaitu Muhammad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim dan Atiqah Hasiholan.
"Bapak saya kebetulan menikah tiga kali. Jadi, ada negosiasi-negosiasi yang alot pada saat itu antar keluarga," kata Atiqah Hasiholan dilansir Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Kemudian karena Iqbal mengidap Skizofrenia, Ratna Sarumpaet pun bertindak sebagai wali pengampu dari Iqbal.
Hal itu pun telah sesuai dengan hasil musyawarah keluarga dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register No. 02/PDT.P/2008/PN.JAK.SEL.
"Selama pengurusan pengampuan dari 2008, ibu Atiyah juga terlibat. Sebab, ibu Atiyah tinggal bersama ibu saya dan kakak saya di rumah ibu saya," ujar Atiqah Hasiholan.
Baca juga: Mengapa Ratna Sarumpaet Dilaporkan, Bukan Anaknya? Ternyata Begini Kondisi Kakak Atiqah Hasiholan
Kemudian, tahun 2012 warisan ayah Atiqah dibagikan.
Ratna yang mengurusi warisan dalam bagian Iqbal, karena anaknya mengidap skizofrenia dan masalah warisan dianggap sudah selesai.
"Tidak lama setelah ahli waris itu sah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, ibu Atiyah secara diam-diam. Tanpa izin dari kakak saya, menggugat ke pengadilan negeri. Itu semua ada bukti, itu semua ada saksi."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.