TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Badrodin Haiti, ternyata tidak mengetahui atau "kecolongan" terkait proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1/2015).
Menurut Bambang, Adnan Pandu Pradja merupakan pimpinan KPK yang pertama menemuinya di Bareskrim Polri dan Andan mengatakan telah bertemu Badrodin untuk bernegosiasi dalam pelepasan Bambang.
"Ada lima poin yang dijelaskan (Adnan). Salah satu poin yang menarik yaitu Kapolri merasa tidak tahun dan merasa kecolongan," kata Bambang di rumahnya, Depok, Sabtu (24/1/2015).
Selain itu, Bambang pun merasa penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian sangatlah janggal, terlebih waktu pelaporan hingga penangkapan dirinya terbilang sangat singkat, yaitu hanya membutuhkan waktu empat hari.
Bambang menjelaskan, laporan dibuat pada 19 Januari 2015 oleh seseorang mengaku bernama Subianto Sabran, kemudian pada 20 Januari 2015 sudah ada surat perintah penyidikan dan penggeledahan. Setelah itu, pada 22 Januari 2015 keluar surat penangkapan.
"Ini cepat sekali, agak terkejut saya. Jadi saya merasa teman-teman di Kepolisian sudah meningkat, pelaksanaan penerapan KUHP-nya, ada satu azas sederhana cepat dan murah. Mudah-mudahan ini bisa masuk di Guinness World Records," ucap Bambang.