Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokad Senior Todung Mulya Lubis mengatakan Bambang Widjojanto masih bisa menjalankan fungsinya sebagai Wakil Ketua KPK selama belum ada surat keputusan atau Keppres penghentian sebagai pimpinan KPK dari presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kira formalnya tunggu keputusan presiden. Tapi, kalau teknis hukum tersangka akan non aktif katanya posisinya. Sebelum ada Keppres, dia Bambang) itu masih bisa berfungsi," ujar Todung kepada wartawan saat menanggapi pertanyaan pengunduran diri BW di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Sabtu (24/1/2015).
Menurut Todung, dengan adanya tiga komisioner saja KPK akan mengalami kesulitan melakukan pekerjaan-pekerjaan penyidikan, penuntutan kasus-kasu korupsi secara lebih produktif. Hal demikian, karena secara hukum, sebagai tersangka cepat atau lambat calon pengacara itu akan non aktif.
"Tapi tergantung keppres presden itu sendiri. Dengan 3 pimpinan akan sangat sulit," kata Todung.
Seperti diketahui Bambang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dengan tuduhan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi.