Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan maksud atas pelaporan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja ke Kabareskrim Polri.
"Laporan itu jangan berupa tujuan tertentu yang tidak terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Menurut Johan, setiap pelaporan harus berdasarkan fakta bukan untuk lumpuhkan KPK.
"Persepsi publik tidak bisa dibantah ya, karena ini kan sangat berdekatan dengan Pak Bambang Widjojanto ditangkap sekarang Pak Adnan, mungkin nanti akan Pak Zulkarnain," katanya.
Seperti diketahui, Adnan Pandu Pradja yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, siang ini. Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Hal tersebut menyusul setleah pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1) kemarin.