Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain menegaskan Bambang Widjojanto akan bersikap kooperatif jika diminta untuk memberikan keterangan bila diperlukan.
"Kami sebagai pimpinan KPK menjamin jika Pak Bambang Widjojanto diperlukan lagi. Kami menjamin akan kooperatif,"kata Zulkarnai di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu, (24/1/2015).
Adanya kesepakatan itu membuat Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badrodin Haiti menyetujui permintaan tersebut. Perundingan tersebut dilakukan oleh pimpinan KPK dihadapan Ketua Penyidik.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengklaim Bambang Widjojanto bersikap tidak koperatif. Bambang telah melakukan proses pemeriksaan mulai sore kemarin. Namun, Bambang untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyedik.
Penolakan ini terkait adanya beberapa pasal yang dipertanyakan oleh Bambang kepada tim penyidik. Diantaranya pasal 242 tentang kesaksian palsu , pasal 55 yang dituduhkan kepada Bambang.
Pasal 55 itu terkait posisi Bambang yang dianggap menyuruh melakukan, membujuk melakukan, atau menyuruh melakukan. Selanjutnya, Bambang menjawab pertanyaan kedua riwayat hidup secara singkat.