TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk tetap objektif dan melakukan proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Presiden memberikan pernyataan tersebut terkait kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja ke Polisi.
"Presiden perintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan hukum yang ada," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Kini pimpinan KPK terancam berkurang lagi, setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Diketahui pimpinan KPK harus non aktif jika terjerat masalah hukum.
Menanggapi hal itu, Andi mengatakan Presiden telah menyiapkan beberapa langkah yang menjamin KPK tetap bisa bekerja menangani pemberantasan korupsi. Namun Andi tidak menjelaskan secara detail apa langkah yang dimiliki Presiden.
"Presiden akan menyiapkan langkah yang menjamin KPK tetap akan bisa menjalankan fungsinya mewujudkan pemerintahan
yang bersih dari KKN," tutur Andi.