TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menilai pelaporan dirinya terkait kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal ke Mabes Polri hanya upaya meruntuhkan wibawa KPK.
Apalagi statusnya saat ini merupakan penjamin dalam menangguhkan penahanan Bambang Widjojanto di Mabes Polri.
"Itu usaha mengkriminalisasi kami. Itu adalah rekayasa untuk menjatuhkan KPK," kata Adnan dalam aksi #SaveKPK di car free day, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Adnan memastikan bahwa tidak ada masalah mengenai kasus kepemilikan saham PT Desy Timber. Sebab terkait hal tersebut sudah diklarifikasi Adnan pada saat mengikuti seleksi pimpinan KPK.
"Sejak awal sudah clear. Kasusnya sebelum saya masuk Kompolnas. Pimpinan Panselnya Farouk Muhammad (menyatakan) sudah clear, ketika saya masuk KPK juga sudah diklarifikasi," tegas Adnan.
Meski begitu, Adnan mengaku siap diperiksa apabila keterangannya dibutuhkan Bareskrim Polri. Tetapi dia yakini sudah pegang bukti untuk membantah tuduhan tersebut.
"Saya siap dipanggil (penegak) hukum. Tidak ada masalah itu. Orang yang menuduh itu harus siap risiko. Saya punya bukti untuk menyangkal," kata Adnan. (Edwin Firdaus)