News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Kejaksaan Agung Mulai Tangani Kasus Bambang Widjojanto

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengiat korupsi dengan mengunakan topeng wakil KPK Bambang Widjojanto menyatakan dukungan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu(24/1/2015). Mereka mendukung KPK untuk terus memberantas korupsi dan tidak gentar dengan tekanan dari manapun yang hendak melemahkan KPK. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan perkara wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) terus bergulir.

Jika di Bareskrim Polri pada hari kemarin telah masuk pada tahap pemberkasan maka kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

"Ya kami sudah menerima SPDP dan akan segera menindaklanjutinya," ujar Kapuspen Kejagung Tony Spontana di kantornya, Senin (26/1/2015).

Surat tersebut menurut Tony sebenarnya telah sampai pada Jumat sore. Berhubung akhir pekan, maka SPDP baru ditindaklanjuti dua hari kemudian.

"Saya baru diberitahu hari ini namun surat tersebut telah disampaikan ke Jampidum pada Jumat sore," katanya.

Lanjut Tony dengan adanya surat tersebut maka Kejagung akan segera menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara empat tahun silam itu.

"Jajaran Jampidum sudah menyiapkan 6 jaksa senior, yang nanti akan di kombine dengan kejaksaan tinggi DKI," katanya.

Tony mengungkapkan dengan segera ditindaklanjutinya SPDP tersebut bukan berarti penanganan kasus BW terburu buru.

Berdasarkan ketentuan, apabila telah masuk ke Kejagung, perkara yang awalnya dilaporkan oleh politisi PDIP, Sugianto Sabran, tersebut mesti segera ditindaklanjuti.

"Karena sesuai ketentuan KUHAP apabila penyidik telah selesai menyelesaikan berkas penyidikan maka mesti segera disampaikan ke JPU," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini