News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian BW

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.30 WIB. Penahanan Bambang oleh Polri ditangguhkan Sabtu pukul 01.30 WIB karena pemeriksaan dianggap cukup dan akan dilanjutkan pekan depan. Bambang juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. KOMPAS/AGUS SUSANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hari pascapenetapannya sebagai tersangka oleh kepolisian, Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan Keppres pemberhentian Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Keppresnya sampai hari ini belum ada," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers bersama Bambang di KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Terkait pemberhentian tersebut, Johan mengaku pimpinan KPK sedang rapat untuk membahas surat pengunduran diri yang ditulis Bambang.

"Jadi hari ini saya lihat tadi pimpinan rapat dan salah satu yang dirapatkan adalah yang disampaikan Pak Bambang," ungkap Johan.

Sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK disebutkan bila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka dia diberhentikan sementara.

Bambang sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sidang Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini