TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hari pascapenetapannya sebagai tersangka oleh kepolisian, Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan Keppres pemberhentian Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Keppresnya sampai hari ini belum ada," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers bersama Bambang di KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Terkait pemberhentian tersebut, Johan mengaku pimpinan KPK sedang rapat untuk membahas surat pengunduran diri yang ditulis Bambang.
"Jadi hari ini saya lihat tadi pimpinan rapat dan salah satu yang dirapatkan adalah yang disampaikan Pak Bambang," ungkap Johan.
Sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK disebutkan bila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka dia diberhentikan sementara.
Bambang sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sidang Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.