TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Casmadi, mantan sopir tersangka Sutan Bathoegana. Casmadi akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBG (Sutan Bathoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sebagai sopir, Casmadi diduga kuat mengetahui penerimaan gratifikasi untuk Sutan dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus ini pada 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Pada putusan perkara Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas) disebutkan, Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu Dolar AS pada Sutan melalui rekan sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto.
Uang itu merupakan sebagian uang suap dari Komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanujaya kepada Rudi melalui Deviardi.