News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Dipolisikan

Menkopolhukam Tedjo Dilaporkan Dua Pasal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azas Tigor Nainggolan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno resmi dilaporkan melakukan penghinaan ke Mabes Polri oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan

Tedjo dilaporkan dalam nomor laporan TBL/52/I/2015/Bareskrim. Di laporan itu, Tedjo disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP soal penghinaan dan penceman nama baik.

"Itu menurut kami pernyataan menghina. Kenapa rakyat mendukung KPK, konsen bantu pemerintah dikatakan rakyat tidak jelas," tegas Tigor di Mabes Polri.

Tigor melanjutkan sebagai barang bukti dalam laporannya, ia menyertakan pula beberapa print out media online dan dua rekaman televisi soal pernyataan Tedjo.

"Saya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers soal ini. Karena nantinya teman-teman media akan diperiksa sebagai saksi," kata Tigor.

Untuk diketahui, beberapa pengacara, Senin (26/1/2015) siang menyambangi Bareskrim Polri untuk mempolisikan Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengatakan ia merasa pernyataan Tedjo telah menghina rakyat Indonesia.

"Saya dengan teman-teman advokat publik sebagai rakyat Indonesia ingin melaporkan Pak Tedjo, Menkopolhukam. Kami anggap sebagai mentri dia telah menghina rakyat Indonesia," kata Tigor di Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini