TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menganggap tidak ada alasan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW).
Hal tersebut merujuk pada pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kalau SP3, itu tidak ada celahnya," ujar Kadiv Humas Mabes polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu, (25/1/2015).
Berdasarkan pasal tersebut lanjut Ronny, hanya tiga hal yang dapat menghentikan penyidikan. Yakni, kasus BW bukan merupakan tindak pidana, kurang cukup bukti, dan batal demi hukum.
"Batal demi hukum itu bisa tersangkanya meninggal dunia. Bisa sudah pernah di sidang dipengadilan. Artinya tiga syarat penghentian penyidikan itu yang diatur dalam KUHAP. Dan kesemuanya itu tidak ada dalam kasus ini," katanya.
Terkecuali lanjut Ronny, presiden mengeluarkan hak prerogatifnya, Seperti yang terjadi pada kasus Bibit-Chandra oktober 2010 silam. Pada saat itu presiden Yudhoyono merekomendasikan penghentian kasus Bibit-Chandra.
"Lain lagi dengan hak presiden. Wewenang itu ada, Itu hak prerogatif presiden," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Itu sedang dipelajari. Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan kasus ini, kasusnya BG (Budi Gunawan) dan BW itu patokannya aturan undang-undang yang ada,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Sabtu (24/1/2015).