TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkarnaen, seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kabarnya pada Rabu (28/1/2015) akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zulkarnaen akan dilaporkan terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
Saat dikonfirmasi ke Presidium Jatim 'Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathurrasyid, ia membenarkan hal tersebut. "Nanti hari Rabu, 28 Januari 2015, kami akan laporkan dia ke Mabes Polri," katanya, Senin (26/1/2015).
Zulkarnaen diduga telah menerima suap senilai Rp 2,8 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus yang juga diduga melibatkan Gubernur Jatim Soekarwo.