News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kode Etik Anggota DPR

Aturan Kode Etik DPR Hambat Eko Patrio Produksi Film

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN ANGGOTA DPR - Pemain sinetron Krisna Mukti dan Eko Patrio sebelum pelantikan anggota DPR 2014-2019 di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2014). Aktris anggota legislatif Partai Amanat Nasional di daerah pemilihan Jawa Barat IV (Sukabumi) bagian dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD, dengan total anggaran sekitar Rp.16 miliar. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PAN, Eko Hendro Purnomo, tidak mempermasalahkan pasal 12 dalam rancangan peraturan DPR RI tentang kode etik, yang melarang anggota terlibat dalam membintangi iklan, film, sinetron yang bersifat komersial.

Ia hanya mempersoalkan kata bersifat komersial. Pasalnya, Eko sering memproduksi film. "Saya sering bikin film, anggota DPR RI juga masuk televisi lokal, kita jadi enggak bisa," kata pria yang akrab dipanggil Eko Patrio di DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Eko meminta adanya batasan-batasan dalam pasal tersebut dan harus direvisi. ‎Menurutnya, sebuah aturan harus bersifat adil bagi semua anggota DPR RI. Termasuk anggota DPR RI yang berlatar belakang pekerja seni.

"Jangan saklek," imbuhnya.

Dalam rancangan peraturan DPR‎ RI tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Sekian dari aturan, mengatur sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.

Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini