TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang kode etik dan tata beracara anggota dewan, terdapat pasal yang melarang anggota DPR membawa senjata api ke Gedung DPR.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai seorang anggota dewan tak perlu membawa senjata api.
"Saya kira tidak perlu di luar DPR juga kecuali kalau ada ancaman. Ya kalau dia anggota Perbakin juga. Tapi kan tidak ada ancaman seperti itu," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Larangan soal membawa senjata api ke DPR tercantum di Pasal 8 ayat 7. Bunyi pasal tersebut yaitu, anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR.
"Jadi ngga perlu ada senjata api di DPR ini saya kira. Begitu juga di luar (gedung DPR). Kalau ada yang merasa terancam kan bisa meminta bantuan kepolisian," kata Fadli.
Pengesahan Peraturan DPR tentang Aturan Kode Etik DPR RI terpaksa ditunda karena banyaknya kritikan.
Beberapa pasal dinilai tidak sinkron dengan Peraturan DPR dan UU MD3.
Aturan kode etik DPR RI ini sebelumnya telah dirancang oleh Mahkamah Kehormatam Dewan (MKD). Beragam aturan, mulai dari macam pelanggaran hingga ke sanksi, dibacakan dalam paripurna.