News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jokowi Abaikan Kelakukan Baik Terpidana Mati Myuran dan Andrew

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto tahun 2006, terdakwa perkara penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, berdiri di dalam tahanan, setelah mereka divonis hukuman mati, Selasa (14/2/2006) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dinilai mengabaikan kelakuan baik yang ditunjukkan oleh Terpidana mati kasus 'Bali Nine', Myuran Sukumaran dan Andrew Chan selama menjalani masa rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

"Presiden telah mengabaikan fakta bahwa selama hampir 10 tahun menjalani masa rehabilitasi. Baik Myuran dan Andrew telah membuktikan bahwa mereka telah bertransformasi menjadi pribadi yang memiliki perilaku yang lebih baik," ujar Kuasa Hukum Myuran dan Andrew, Todung Mulya Lubis di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Todung mengatakan Myuran selama menjalani masa rehabilitasi mengajar bahasa Inggris kepada sejumlah narapidana yang berada di Lapas Kerobokan, Bali. Sementara, Andrew juga telah mengambil keputusan untuk menjadi pendeta.

Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan mantan Kepala Lapas Kerobokan, Almarhum Siswantu yang diberikan pada saat kesaksiannya dalam persidangan Peninjauan Kembali tahun 2010 lalu.

"Pernyataannya bahwa yang bersangkutan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan sudah menunjukkan perilaku yang baik. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman mati, saya melihat bahwa yang bersangkutan memperbaiki dirinya," kata Todung mengutip ucapan Siswanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini