News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kode Etik Anggota DPR

Kegiatan Anggota Dewan Tidak Boleh Merusak Martabat DPR

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tak mempermasalahkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang kode etik mengatur integritas anggota dewan, jika ada anggota dewan yang menyambi sebagai artis.

"Saya kira bagus juga berkarya sebagai penyanyi pengarang lagu," kata Fadli di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Fadli sepakat bahwa kegiatan para wakil rakyat tidak boleh merusak martabat DPR. Dirinya mencontohkan, jika ada anggota dewan yang melakoni peran dalam sebuah film yang bermakna positif, tentu berimbas penilaian publik terhadap DPR.

"Ya di situ harus dijelaskan agar tidak ternodai martabat sebagai anggota. Kalau misal dia main film kepahlawanan otomatis bagus ya, tapi kalau mainnya blue film ya, hahahaha," kata Fadli lalu tertawa.

Diketahui dalam rancangan peraturan DPR tentang kode etik DPR dalam Pasal 12, ayat (2) disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota."

Rancangan peraturan tersebut dibahas di sidang paripurna pagi ini, Selasa (27/1/2015). Namun, karena masih ada beberapa poin yang dianggap belum sempurna, maka pengesahannya ditunda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini