TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pejabat Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Pada rapat itu Komisi III mempertanyakan soal laporan rekening gendut milik sejumlah pejabat tinggi kepada PPATK.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan dalam rapat itu ada dua hal utama dibahas.
Pertama, beberapa pertanyaan dan pernyataan dilontarkan anggota rapat yang menginginkan penelusuran transaksi keuangan kalau sudah ada tindak pidana pokoknya.
"Dari beberapa pertanyaan itu ada sebelas (anggota Dewan0 ingin meminta untuk proses transaksi keuangan ini untuk dikaitkan apabila sudah ada tindak pidana pokok," ujarnya.
Kedua, pelaporan PPATK diserahkan juga ke kejaksaan dan kepolisian bukan hanya ke KPK.